Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k meliputi: a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; b. konseling tentang bahaya terorisme; c. rehabilitasi sosial; dan d. pendampingan sosial. (2) Edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai; b. pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan c. pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan. (3) Edukasi tentang ideologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang: a. Pancasila sebagai ideologi negara; b. sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan c. penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(4) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk: a. menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air; b. rela berkorban demi bangsa dan negara; c. bangga berbangsa dan bertanah air INDONESIA; d. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya; e. menghilangkan ekstrimisme; dan f. menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan. (5) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk konseling agama, kepribadian, keluarga, dan/atau kehidupan Masyarakat. (6) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. kunjungan rumah; b. melakukan asesmen; c. identifikasi kebutuhan; d. rencana intervensi; e. pelaksanaan intervensi; f. menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak; dan g. memberikan penguatan.
