Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi: a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; b. rehabilitasi sosial; c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. (2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki pemahaman untuk terlindungi dari resiko kejahatan seksual dan mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual. (3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan cara meningkatkan kepercayaan diri, menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah, serta mendorong untuk memiliki inisiatif. (5) Pemberian perlindungan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. pemberian informasi tentang proses perkara dan hak untuk mendapatkan restitusi; b. pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan c. pemberian jaminan keamanan dan keselamatan.
