Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi: a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan; b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; c. pencegahan; d. pendampingan; e. rehabilitasi medis; dan f. rehabilitasi sosial.
(2) Penyebarluasan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui diseminasi dan media massa. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, mengantisipasi, dan menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Pemberian sanksi, pencegahan, pendampingan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
