Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a. pengawasan; b. perlindungan; c. pencegahan; dan d. perawatan dan rehabilitasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; b. pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri Anak korban
penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. (4) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak; b. meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak; c. menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional; d. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan e. meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. (5) Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. rehabilitasi fisik dan psikis; b. pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular; c. rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau d. rehabilitasi sosial.
