Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi: a. pengawasan; b. pencegahan; c. pengobatan; d. perawatan; dan e. rehabilitasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak dengan HIV/AIDS; b. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan, dan Perlindungan Anak dari HIV/AIDS; c. surveilans kesehatan berupa pencatatan, pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil, atau Anak yang terindikasi HIV; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan Perlindungan Anak dari HIV/AIDS. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV/AIDS; b. promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV/AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri; c. mencegah penularan HIV/AIDS dari ibu ke Anak; d. mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika; e. deteksi dini dengan memberikan tes HIV/AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV/AIDS yang meluas dan terkonsentrasi; f. deteksi dini dengan memberikan tes HIV/AIDS kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan tuberculosis di daerah epidemi HIV rendah; g. menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV/AIDS; h. menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV/AIDS kepada Anak; i. memberikan informasi tentang penularan HIV/AIDS kepada Anak; j. mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV/AIDS; k. menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan l. membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV/AIDS di tingkat desa. (4) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk: a. mengurangi atau menghambat berkembangnya virus HIV/AIDS pada Anak; b. mengurangi risiko penularan HIV/AIDS;
c. mengurangi atau menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan d. meningkatkan kualitas hidup Anak penderita HIV/AIDS. (5) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan: a. perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. perawatan rumah berbasis Masyarakat. (6) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat teratur dan benar, konseling psikologi kesehatan, dan reintegrasi sosial.
