Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi: a. pembinaan; b. pendampingan; c. pemulihan sosial; d. pemulihan kesehatan fisik dan mental; dan e. pencegahan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan cara: a. melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi; b. melakukan sosialisasi; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan; d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. bimbingan dan konseling; dan b. kegiatan lain yang diperlukan antara lain olahraga, kegiatan kesenian, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang pulihnya peserta didik. (4) Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk: a. resosialisasi; b. penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut Anak;
c. peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat menerima kembali Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan d. pemantauan secara berkala. (5) Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk: a. terapi psikososial; b. konseling; c. kegiatan yang bermanfaat; d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau e. resosialisasi. (6) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
