Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi: a. pengawasan; b. pencegahan; c. perawatan; dan d. rehabilitasi (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terjadi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi Anak jika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; b. peningkatan peran orang tua, keluarga, Masyarakat, tenaga kependidikan, pendidik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; c. pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak mengenai bahaya merokok; d. pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; e. pelibatan Anak sebagai teman sebaya dalam rangka memberikan pemahaman dan perubahan pola pikir tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan f. pemuatan bahan ajar anti narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di satuan pendidikan. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. rawat jalan; b. rawat inap awal;
c. rawat lanjutan; dan d. pasca rawat. (5) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi.
