Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi;
b. Anak yang dieksploitasi secara seksual; dan c. proses pemulihan kondisi. (2) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi. (3) Anak yang dieksploitasi secara seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap: a. praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya; b. lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak; c. pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak; dan d. tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual. (4) Proses pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi layanan: a. rehabilitasi medis; b. rehabilitasi sosial; c. bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau d. pemulangan dan reintegrasi sosial.
