Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana; dan b. upaya pencegahan. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk: a. penyediaan ruang publik berbasis budaya, sanggar seni dan budaya, beserta perlengkapan dan pelatihannya termasuk tempat beribadah; b. pemberian fasilitas yang diperlukan dalam memberikan pelayanan bagi Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; dan c. menyediakan aksesibilitas yang diperlukan Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk: a. pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan b. koordinasi dengan pemerintah daerah.
