Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap Anak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l meliputi: a. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak; b. pemenuhan kebutuhan khusus;
c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; d. pendampingan sosial; e. habilitasi dan rehabilitasi; dan f. penyediaan akomodasi yang layak. (2) Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. Pemenuhan Hak Anak; b. perlindungan dari kekerasan; c. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan d. perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal. (3) Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan b. pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat- obatan. (4) Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. perlakuan nondiskriminasi; b. pelibatan Anak dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan c. pemberian akses untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki. (5) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan anak penyandang disabilitas untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi Anak penyandang disabilitas.
(6) Habilitasi dan rehabilitasi serta penyediaan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
