PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR
(1) Dinas PPPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe Dinas PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dinas PPPA tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; b. Dinas PPPA tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang; dan c. Dinas PPPA tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Dinas PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
