PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR
Dalam hal berdasarkan tipe dan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak
memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas PPPA Provinsi atau Dinas PPPA Kabupaten/Kota sendiri maka dapat digabung dengan Urusan Pemerintahan yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
