PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN
Pemanggilan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris Majelis Kode Etik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
