Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Penanganan Pelanggaran dimulai ketika ada dugaan pelanggaran kode etik disertai bukti yang kuat yang disampaikan melalui laporan dan/atau pengaduan. (2) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. langsung, yaitu datang ke unit yang menangani kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis; dan/atau b. tidak langsung, yaitu secara online melalui e-mail sdm@kemenpppa.go.id. (3) Laporan dan/atau pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pelapor atau pengadu mengisi dan menandatangani formulir laporan atau pengaduan lisan disertai dengan identitas yang jelas dan diketahui oleh pejabat dari unit yang menangani kepegawaian. (4) Formulir laporan atau pengaduan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan dan/atau pengaduan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pelapor atau pengadu mengisi dan menandatangani formulir laporan atau pengaduan tertulis disertai dengan identitas yang jelas (6) Formulir laporan atau pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
