PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 7
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlahnya harus ganjil. (3) Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa karena disangka melanggar Kode Etik Pegawai.
