PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 6
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Pegawai. (2) Setiap terjadi laporan dan/atau pengaduan Pelanggaran dibentuk Majelis Kode Etik. (3) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPK dengan mengacu kepada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
