Pasal 5
BAB 3 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran dikenakan sanksi moral. (2) Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang merupakan Pelanggaran disiplin pegawai direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang Berwenang untuk dikenakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh PPK. (4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (5) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan, anggota Majelis Kode Etik, Pejabat yang Berwenang, dan PPK. (6) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan dalam majalah dinding dan video elektronik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (7) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai. (8) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan keharusan bagi terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan. (9) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.
