Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran dan Majelis Kode Etik.
(2) Pegawai yang diperiksa wajib menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik dan berhak untuk membela diri. (3) Jika Pegawai yang diperiksa tidak menjawab pertanyaan maka yang bersangkutan dianggap mengakui Pelanggaran yang diduga dilakukan olehnya. (4) Dalam hal diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil orang lain untuk dimintakan keterangannya demi kepentingan pemeriksaan. (5) Hasil pemeriksaan dimuat dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis Kode Etik dan Pegawai yang diperiksa. (7) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan maka berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan memberikan catatan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan.
