PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengambilan keputusan Majelis Kode Etik dilakukan dalam sidang tanpa dihadiri Pegawai yang diperiksa. (2) Sidang Majelis Kode Etik dianggap sah apabila dihadiri ketua, sekretaris, dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan sidang Majelis Kode Etik berupa rekomendasi dan bersifat final.
(6) Rekomendasi sidang Majelis Kode Etik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
