PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang kepada PPK sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pegawai yang bersangkutan.
