PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Keputusan penjatuhan sanksi moral secara tertulis ditetapkan oleh PPK berdasarkan berita acara pemeriksaan dan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik berupa rekomendasi yang diserahkan oleh Majelis Kode Etik. (2) Format keputusan penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian keputusan penjatuhan sanksi moral kepada Pegawai disertai dengan berita acara penyampaian sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
