Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam membentuk UPTD PPA dilakukan dengan langkah: a. menyiapkan kajian akademis perlunya UPTD PPA di daerah; b. menyusun analisis rasio belanja pegawai; c. menyiapkan peraturan gubernur atau bupati/wali kota; d. menyiapkan lokasi yang tepat untuk UPTD PPA; e. menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan; dan f. menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (2) Pemerintah daerah provinsi dalam membentuk UPTD PPA harus berkonsultasi secara tertulis dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam membentuk UPTD PPA harus berkonsultasi secara tertulis dengan gubernur dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
