PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UPTD PPA provinsi dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan untuk layanan rujukan lanjutan lintas daerah kabupaten/kota. (2) UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan untuk layanan dasar dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
