PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah...
Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN
(1) Mengenai kajian akademis perlunya UPTD PPA di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Mengenai sumber daya manusia yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, disesuaikan dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Mengenai sarana dan prasarana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, disesuaikan dengan standar fasilitas sarana dan prasarana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
