Pasal 21
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan UPTD PPA wajib: a. melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal; b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; c. melaksanakan sistem pengendalian internal; d. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing- masing; dan e. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berkoordinasi dengan: a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya; b. balai pemasyarakatan; c. kepolisian sektor, kepolisian resort, kepolisian daerah; d. kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi; e. pengadilan negeri dan pengadilan tinggi; f. balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA (BP3TKI); g. kantor wilayah Kementerian Agama; h. kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; i. Lembaga Pembinaan Khusus Anak; j. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan k. institusi lainnya. (3) Kepala UPTD PPA menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayahnya.
