PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah...
Pasal 19
BAB 4 — KLASIFIKASI, KELENGKAPAN ORGANISASI, DAN ESELONISASI
Eselonisasi di UPTD PPA kabupaten/kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi: a. Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas; dan b. Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVb atau jabatan pengawas.
