PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah...
Pasal 18
BAB 4 — KLASIFIKASI, KELENGKAPAN ORGANISASI, DAN ESELONISASI
Eselonisasi di UPTD PPA provinsi Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas; dan b. Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVb atau jabatan pengawas.
