PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah...
Pasal 17
BAB 4 — KLASIFIKASI, KELENGKAPAN ORGANISASI, DAN ESELONISASI
Eselonisasi di UPTD PPA provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator; b. Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas; dan c. Kepala Seksi yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas.
