PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 49
BAB 4 — PENDANAAN
Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memperhatikan kebutuhan Forum Anak.
