PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 48
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dikelola oleh pengurus melalui pengawasan dan menjadi tanggung jawab pembina, pendamping, serta fasilitator.
