PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 50
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Forum Anak yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap menjalankan fungsi dan peran serta penyelenggaraannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
