PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 5
(1) Peta subproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penjabaran dari peta Proses. (2) Peta subproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Proses yang dilakukan oleh unit kerja dan keterhubungannya antara satu Proses dengan Proses lainnya. (3) Peta subproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
