Pasal 4
(1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bagian dari Peta Proses Bisnis yang memuat seluruh proses bisnis Kemen PPPA yang terdiri atas: a. Proses utama; dan b. Proses pendukung. (2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Proses yang berpengaruh langsung terhadap keberhasilan organisasi dalam mencapai visi, misi dan strategi organisasi, serta memenuhi kebutuhan eksternal dan internal organisasi. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan Proses utama berjalan dengan baik. (4) Peta Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
