PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 6
(1) Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan peta yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap Proses pada Peta Proses Bisnis. (2) Peta relasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memahami peranan setiap unit dalam mengerjakan suatu Proses sehingga tercapai output yang ditentukan. (3) Peta relasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
