PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 29
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b yaitu: a. antara Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat dilaksanakan dalam bentuk Reviu Laporan Keuangan dan Inventarisasi barang milik negara, dan Audit yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b. antara Inspektorat dengan Inspektorat Daerah Provinsi dalam bentuk bimbingan teknis pengawasan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Audit terpadu.
