PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 30
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c yaitu: a. antara Inspektorat dengan Badan Pemeriksa Keuangan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. antara Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan c. antara Inspektorat dengan Inspektorat Daerah Provinsi berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Inspektorat.
