PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a yaitu: a. antara Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern; dan
b. antara Inspektorat dengan Inspektorat Daerah Provinsi dilakukan terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari dana Dekonsentrasi yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
