PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 3 — HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupa hasil Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan hasil kegiatan pengawasan lainnya. (2) Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. diklarifikasikan terlebih dahulu kepada Auditi; b. dilengkapi hasil klarifikasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil pengawasan; dan c. sesuai standar Audit APIP.
