Pasal 21
BAB 3 — HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa laporan hasil Audit kinerja dan laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu. (3) Laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur kepada Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur kepada Menteri. (5) Laporan hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya disampaikan oleh Inspektur kepada pejabat eselon I terkait di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan kepada Menteri.
