PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur berwenang: a. meminta, menerima, mengusahakan dan memperoleh data dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait; b. melakukan investigasidan pengusutan yang dilaksanakan di kantor Auditi atau di tempat lain sesuai kebutuhan; c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil Audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat; d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya; e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada Auditi atas hasil pengawasan; dan
f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
