PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. penyusunan pedoman teknis, standar operasi prosedur, dan/atau instrumen mengenai pengawasan; b. penyusunan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pengawasan; c. studi banding mengenai pengawasan kepada APIP lainnya; d. sosialisasi dan/atau workshop mengenai pengawasan; e. pembimbingan, pendampingan, dan konsultansi; f. pendidikan dan pelatihan pengawasan; g. pembentukan satuan tugas mengenai pengawasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. pemaparan hasil pengawasan; dan i. pengelolaan hasil pengawasan.
