PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan APIP lainnya.
