PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat; b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; e. Pemantauan pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi; f. Pemantauan pelaporan gratifikasi; g. Pemantauan pelaporan whistleblowing system; dan h. Pemantauan kegiatan lainnya.
