PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi; b. Evaluasi terhadap program dan kegiatan;
c. Evaluasi terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern Kementerian; d. Evaluasi internal audit capabilty models; e. Evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja; dan f. Evaluasi kegiatan lainnya.
