PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal...
Pasal 9
Fasilitator dalam melakukan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah harus memperhatikan: a. alokasi waktu yang telah ditetapkan; b. bahan atau alat yang diperlukan; c. bahan presentasi; dan d. lembar kerja peserta.
