Pasal 10
(1) Dalam melakukan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah, Deputi Bidang Kesetaraan Gender: a. melaksanakan pelatihan untuk pelatih kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah tingkat pusat;
b. melaksanakan pelatihan untuk pelatih kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah tingkat daerah; c. memfasilitasi pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi; d. menyiapkan fasilitator yang akan memberikan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi; e. melakukan pembinaan dan pendampingan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi; f. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah yang dilakukan pemerintah daerah provinsi; g. melaksanakan rapat koordinasi dengan fasilitator tentang pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah; dan h. melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah tentang pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah. (2) Dalam melakukan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah, pemerintah daerah provinsi: a. melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi; b. memfasilitasi pelatihan untuk pelatih kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah tingkat daerah kabupaten/kota; c. menyiapkan fasilitator yang akan memberikan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah; d. melakukan pembinaan dan pendampingan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
e. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah.
