PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal...
Pasal 8
(1) Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dilakukan oleh fasilitator. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan yang: a. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dan membangun kebersamaan dengan peserta; b. memiliki sertifikasi pelatihan; c. menguasai substansi yang akan diberikan dalam pelatihan; d. memiliki kemampuan membangun kerja sama kelompok dalam pelatihan agar mampu bekerja dengan pihak lain; e. menunjukkan kepedulian dan pandangan positif terhadap pengalaman, pengetahuan, kemampuan peserta; dan f. bersifat terbuka dalam mendengarkan peserta tanpa penilaian terlalu dini dan memaksakan pendapat.
