PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal...
Pasal 5
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; b. rekomendasi dari pimpinan atau atasan organisasi; dan c. kesediaan mengikuti pelatihan.
