PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal...
Pasal 4
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dapat berasal dari: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; b. pimpinan/pengurus/kader potensial partai politik peserta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota; c. perempuan pengusaha/profesional; d. pejabat aparatur pemerintahan; dan e. pimpinan/pengurus/kader organisasi kemasyarakatan.
