Pasal 6
(1) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah diberikan: a. paket pelatihan; dan b. materi pelatihan. (2) Paket pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tas; b. kerangka acuan; c. daftar peserta; d. jadwal pelatihan; e. buku catatan dan pena; f. tanda pengenal; g. tata tertib pelatihan; dan h. sertifikat pelatihan. (3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. praktik kepemimpinan perempuan; b. perempuan politik dalam perspektif agama dan sosial budaya; c. strategi pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota; d. strategi kampanye; e. teknik mempromosikan diri; f. strategi partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah, dan perunding perdamaian; g. teknik perolehan suara minimal; h. teknik mengawal suara; dan i. pembangunan yang responsif gender.
